SUARAPGRI.COM - Keinginan para guru honorer SMA/SMK di Kota Malang, Jawa Timur, untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), gagal total.
Pasalnya, guru honorer di Kota Malang tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan jatah dari BOS.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah menyebutkan, guru honorer SMA/SMK yang mendapatkan jatah 15 persen dari BOS harus melampirkan surat keterangan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah (pemda).
Selain itu juga, pengangkatannya wajib diketahui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sementara itu, pengangkatan guru honorer SMA/SMK di Kota Malang hanya ber-SK dari kepala sekolah (kasek).
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Negeri Kota Malang Wadib Su’udi menyatakan, aturan yang membolehkan guru honorer mendapat jatah 15 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah tidak berdampak di Kota Malang.
”Meskipun sekarang dalam aturan BOS menyebutkan bahwa 15 persen untuk guru honorer, nyatanya itu tidak bisa diterapkan di sekolah,” ujar Wadib, seperti yang diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).
Wadib yang juga menjabat sebagai kepala SMKN 4 Malang itu kemudian memaparkan, guru honorer di sekolahnya tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendapatkan dana tambahan dari BOS.
Sebab, semuannya diangkat melalui SK kepala sekolah. ”Kalau dipaksa untuk mengalokasikan, akan terjadi temuan yang menyalahi aturan,” ujarnya.
Saat ini, SMKN 4 Malang mempunyai 2.938 siswa. Oleh karena itu, setiap siswa dijatah Rp 1,4 juta per tahun, berarti pemasukan sekolah dari BOS mencapai Rp 4,1 miliar.
Sebanyak 15 persen atau Rp 616,9 juta per tahun (Rp 51,4 juta per bulan). Jadi, jika ada 105 guru honorer di SMKN 4, berarti setiap guru honorer mendapatkan penghasilan tambahan Rp 489.666 per bulan dari BOS.
”Itu setara dengan insentif yang diterima per bulan,” tutur doktor bidang ilmu ekonomi tersebut.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kota Malang dan Batu Adi Prajitno menyatakan, syarat wajib guru honorer yang menerima dana BOS harus ber-SK pemda itu dinilai tidak sinkron dengan kondisi yang di lapangan.
”Pegawai honorer sekolah di-SK kepala sekolah, bukan dari pemda,”pungkasnya.
Sebelumnya, munculnya aturan pengucuran dana BOS untuk guru honorer sempat membuat guru honorer girang.
Mereka berharap, tambahan dari BOS bisa menggantikan insentif Rp 450 ribu per bulan yang kini sudah dicabut.
Pencabutan itu seiring dengan pengambil alihan pengelolaan SMK/SMK dari pemerintah kota (pemkot) ke pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Adi kemudian menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan keluhan MKKS SMK Negeri di Kota Malang ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim, Kamis lalu (16/3).
”Semoga, ada tindakan yang bisa diambil dewan dengan permasalahan tersebut,” harapnya.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman jpnn.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan guru honorer di seluruh tanah air.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "TAK SATU PUN GURU HONORER PENUHI SYARAT TERIMA DANA BOS"
Posting Komentar