SUARAPGRI.COM - Selamat kepada para honorer di Sekolah Negeri yang belum memiliki SK Pemerintah Daerah (Bupati / Wali Kota / Gubernur) karena dengan adanya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, Bapak/Ibu Guru honorer besar
kemungkinan akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah jika memang keberadaan
Bapak/Ibu guru dibutuhan oleh sekolah dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya SK
Pemerintah Daerah (Bupati/Wali Kota / Gubernur) maka bagi guru yang
belum memiliki NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang
sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan
mengikuti sertifikasi.
Penjelasan terkait Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat
SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran
Guru, mari simak uraian Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS
pada komponen pembayaran honor.
Pembayaran Honor:
- Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
- Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
- Pegawai perpustakaan.
- Penjaga sekolah.
- Petugas satpam.
- Petugas kebersihan.
Keterangan:
- Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
- Guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
- Bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
- Guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru, dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.
Untuk informasi selengkapnya terkait Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Juknis
BOS 2017, silahkan unduh DISINI
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru dan kepala sekolah.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017, GURU HONORER SEKOLAH NEGERI WAJIB DAPAT SK DARI PEMDA"
Posting Komentar