SUARAPGRI.COM - Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyoroti banyaknya aksi kecurangan yang
terjadi di sekolah-sekolah. Menurutnya, segala potensi yang menyebabkan
kecurangan itu harus dihapus.
"Dihapuskan sajalah itu
yang bikin guru-guru tidak jujur," ujarnya, dalam sambutannya saat
menghadiri diskusi uji publik RUU Sistem Perbukuan Nasional 2017 di Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM), Rabu (22/3/2017).
Mendikbud Muhadjir mencontohkan, banyaknya
tugas karya ilmiah yang harus diselesaikan oleh guru. Menurutnya, tugas-tugas
itu hanya membuat guru melakukan kecurangan. Salah satunya adalah dengan
melakukan plagiasi terhadap karya yang sudah ada.
"Sekarang banyak orang
yang menjahit karya ilmiah untuk guru," jelasnya. Ke depan, pihaknya
berencana akan menghapus segala tugas ilmiah yang membuat guru melakukan kecurangan.
Pihaknya hanya akan menerapkan satu tugas yang harus dikerjakan secara ilmiah.
Yakni membuat laporan action research atau Laporan Penelitian Tindakan.
"Cukup membuat action
research dan melaporkan secara ilmiah yang sudah dilakukan itu. Itu sudah
cukup asalkan didukung oleh dokumen-dokumen ilmiah," tuturnya.
Kejujuran dalam dunia
pendidikan, menurut Menteri Muhadjir, sangat dibutuhkan. Ia mengatakan, generasi yang
akan datang tergantung dengan kondisi saat masih di sekolah.
"Saya yakin kalau
sekolah-sekolah dibersihkan betul dari praktik kecurangan, maka kita menambah
generasi yang jauh lebih baik," pungkasnya.
Tidak hanya itu juga, Mendikbud Muhadjir
beranggapan bahwa upaya untuk mengapus praktik korupsi yang masih menjangkiti
Indonesia harus dimulai dari dunia pendidikan.
"Saya pikir
kalau ingin membersihkan koruptor, harus dimulai dari sekolah dengan
menghilangkan kecurangan," jelasnya. sumber
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru semua.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "MENDIKBUD MUHADJIR EFFENDY AKAN WAJIBKAN GURU MEMBUAT KARYA ILMIAH HANYA DALAM BENTUK LAPORAN PENELITIAN TINDAKAN"
Posting Komentar