SUARAPGRI.COM - Kabar gembira bagi seluruh honorer dan pegawai tidak tetap (PTT) di Indonesia. Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang intinya memerintahkan tiga menteri untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara.
Kabar turunnya Surpres tersebut disampaikan oleh Kapoksi Baleg DPR RI yang juga anggota Komisi II Bambang Riyanto kepada JPNN, Rabu (29/3).
Menurut politikus Gerindra ini, dalam Surpres bernomor R-19/Pres/03/2017tertanggal 22 Maret 2017 presiden memerintahkan tiga pembantunya yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tentang perubahan atas UU 5/2014 tentang ASN.
"Surpres ini ditujukan kepada ketua DPR RI dengan tembusan kepada wapres, ketua DPD RI, Menko PMK, MenPAN-RB, Menkeu, dan Menteri Hukum dan HAM. Sifatnya sangat segera," jelas Bambang yang dihubungi, Rabu (29/3).
Dengan terbitnya Surpres ini, Bambang menyatakan, proses pembahasan bisa segera dimulai. Dia optimistis, seluruh fraksi DPR RI akan mendorong agar revisi UU ASN segera disahkan menjadi undang-undang.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan terkait terbitnya Surpres dalam membahas revisi UU ASN agar segera disahkan yang kami lansir dari laman jpnn.com. Semoga informasi ini bermanfaat bagi rekan-rekan honorer dan pegawai tidak tetap di seluruh tanah air.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "ALHAMDULILLAH!! PRESIDEN TERBITKAN SUPRES BAHAS REVISI UU ASN SEGERA DISAHKAN JADI UNDANG-UNDANG"
Posting Komentar