SUARAPGRI.COM - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan juga mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global.
Pada Era globalisasi ini menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap
berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional.
Pemilihan guru SMP berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas
dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan
berpengaruh positif terhadap peningkatan
kinerja dan prestasi
kerjanya.
Peningkatan kinerja dan prestasi
kerja tersebut dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan
yang mampu menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan juga kompetitif.
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk
memberdayakan guru, termasuk guru SMP yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Guru yang berprestasi,
berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan”.
Dengan ditetapkannya undang-undang yang dimaksud, penghargaan kepada
guru SMP berprestasi akan mengalami penguatan. Pemberian penghargaan tersebut
dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan.
Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan bahkan nasional.
Penyelenggaraan pemilihan guru SMP berprestasi akan dilaksanakan
secara bertingkat, mulai dari tingkat
sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat
provinsi, sampai pada tingkat nasional.
Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2017
menjadi pedoman dalam pemilihan guru SMP berprestasi tingkat sekolah, tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai
pada tingkat nasional, sehingga pelaksanaan pemilihan guru
SMP berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Persyaratan Peserta pemilihan
guru SMP tahun 2017 sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi
Jenjang SMP Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Persyaratan peserta pemilihan guru SMP
berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, sampai dengan
tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik,
persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Akademik:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau kualifikasi akademik BK.
- Memiliki sertifikat pendidik.
2. Persyaratan Administratif:
- Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di bawah binaan Kemendikbud serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah menjadi finalis pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir
- melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar.
- Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat Keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan.
- Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio).
- Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya.
- Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi.
- Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional.
- Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru berprestasi SMP tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir.
- Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama yang diketahui kepala sekolah.
- Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/KepalaDinas Pendidikan Provinsi.
3. Persyaratan Khusus
Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib:
- Menyusun portofolio sesuai contoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 5 (lima) tahun terakhir.
- Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.
- Memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2016 atau penilaian formatif 2017 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau guru tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
- Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah,
- Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi),
- Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan,
- Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan,
- Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
- Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini;
- RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
- Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
Aspek Penilaian dalam Pemilihan Guru Berprestasi sesuai Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Dokumen Portofolio
- Penilaian Kinerja Guru & Video Pembelajaran
- Tes Tulis
- PTK dan Artikel Ilmiah
- Paparan artikel ilmiah dan tanya jawab
Untuk informasi selengkapnya terkait Kepanitiaan
Pemilihan Gupres, Mekanisme Pelaksanaan, Format penilaian, Pedoman Penulisan
Artikel, Penyusunan Dokumen Portofolio Guru, Rambu-Rambu Pembuatan Video Pembelajaran, Contoh Surat Pernyataan silahkan
Download Draf Juknis atau Pedoman
Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMP Tahun 2017 DISINI
Demikian informasi yang kami bagikan terkait juknis pedoman pemilihan guru berprestasi SMP tahun 2017.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru.
0 Response to "INI DIA JUKNIS PEDOMAN PEMILIHAN GURU BERPRESTASI SMP TAHUN 2017"
Posting Komentar