SUARAPGRI.COM - Berikut ini isi dari Surat Edaran
Dirjen Dikdasmen tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester Genap 2016/2017 dan
Edaran Dirjen Gtk Tentang Usulan Calon Penerima Aneka Tunjangan.
Surat Edaran ditujukan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kepala
Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK, Operator Dapodik Di Seluruh Indonesia.
Sesuai dengan Permendikbud
No 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa, definisi
dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu
sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang
memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang
terus menerus diperbaharui secara on line.
Dapodik bertujuan untuk mewujudkan
basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang
terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan
Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
Oleh karena itu memasuki
Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan
Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang
Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran
2016/2017. Berikut isi surat edaran adalah sebagai berikut:
Pemutakhiran Data Pokok
Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan
menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas
oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.
Prosedur dan mekanisme pemutakhiran
data DAPODIK sama seperti pada tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat perubahan
versi terlampir.
File aplikasi, formulir,
panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Dinas Pendidikan Provinsi
dan Kabupaten/Kota segera mensosialisasikan sistem pendataan DAPODIK versi 2017
ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
LPMP melakukan validasi data
dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Pemutakhiran data dari
setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Silahkan unduh
Demikian informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru dan rekan-rekan operator.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
0 Response to "BERIKUT SURAT EDARAN PEMUTAKHIRAN DATA DAPODIK SEMESTER GENAP 2016/2017, PALING LAMBAT 1 MARET 2017"
Posting Komentar