SUARAPGRI.COM - Info Guru dan Pendidikan Terbaru NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya.
Pada era padamu negeri NUPTK telah diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Melalui surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata, berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan, dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK.
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK
NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek, dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal Guru PNS, CPNS, dan non PNS.
Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
- Bagi guru yang terdata aktif di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur;
- Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016.
- SK Asli PNS/CPNS bagi yang berstatus CPNS/PNS ATAU SK Yayasan (lihat syarat diatas);
- KTP Asli guru ybs;
- Ijazah Asli SD, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, Ijazah pendidikan terakhir/ S1;
- Semua dokumen di atas harus asli, kemudian discan dalam bentuk pdf (oleh operator atau guru ybs) kemudian di upload di web verval PTK.
Mengumpulkan Scan dokumen:
- Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
- Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
- Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten
Silakan pahami fungsi masing-masing admin verval PTK berikut ini
Demikian informasi yang kami bagikan terkait Proses dan cara pengajuan hingga penerbitan NUPTK seperti yang kami lansir dari laman Berkobar.com.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan rekan-rekan tenaga pendidik yang lainnya.
0 Response to "BERIKUT CARA DAN SYARAT PENERBITAN NUPTK 2016 BAGI GURU KEMDIKBUD & KEMENAG"
Posting Komentar