suarapgri.com - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan penghapusan uji kompetensi guru (UKG).
Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt) PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, apabila UKG hanya berfungsi untuk memetakan kemampuan pendidik, sebaiknya dilaksanakan lima atau 10 tahun sekali.
Pelaksana tugas Ketua Umum (Plt) PB PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan, apabila UKG hanya berfungsi untuk memetakan kemampuan pendidik, sebaiknya dilaksanakan lima atau 10 tahun sekali.
"Masak uji kompetensi guru untuk sertifikasi atau tunjangan profesi, itu melanggar undang-undang, itu melanggar aturan, silahkan, boleh dicek," katanya di Jakarta, Rabu (23/11).
Menurut Unifah Rosyidi, apabila pemerintah ingin mendorong mutu pendidik, maka percayakan pada otoritas guru sebagai profesi, seperti dokter. Sebab, selama ini guru selalu diintervensi dengan aturan-aturan yang rumit.
"Silakan dinilai yang objektif, penilaian guru bukan sekadar teks lo, tapi dia diamati di kelas, kurangnya apa, instrumennya harus lengkap itulah yang disebut dengan penilaian kinerja. Bukan UKG tiap tahun," tegas Unifah.
Ia juga menyebutkan, pelaksanaan UKG tiap tahun hanya menghabiskan anggaran pemerintah. Ia mengusulkan, miliaran anggaran yang diperuntukkan UKG agar digunakan untuk keperluan prioritas.
"Kami membangkitkan kesadaran kolektif guru, meningkatkan mutu pendidikan," ujarnya.
"Kami membangkitkan kesadaran kolektif guru, meningkatkan mutu pendidikan," ujarnya.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan.
Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
0 Response to "PB PGRI USULKAN PENGHAPUSAN UJI KOMPETENSI GURU (UKG) KARENA MENGHABISKAN ANGGARAN PEMERINTAH, SETUJUKAH?"
Posting Komentar