SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan PNS di seluruh tanah air. Informasi terbaru dari pemerintah bagi PNS menjelang musim lebaran.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur negara memang banyak enaknya.
Dari berbagai kenikmatan tersebut tentunya ada batasan dan aturan yang
harus ditaati oleh rekan-rekan PNS.
Nah ini dia 3 hal yang dilarang oleh Kemenpan RB
saat musim lebaran tahun 2016 atau 1437 Hijriah ini. :
1. PNS dilarang menerima "Parcel"
Pada Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin
PNS. dinyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa
saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau
pekerjaannya. Menpan juga mengutip UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU
31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, dimana telah disebutkan, menerima hadiah atau
pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam
arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
2. PNS dilarang Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas
Selain menerbitkan larangan kepada PNS untuk menerima bingkisan lebaran
atau parcel, Menteri Yuddy juga menegaskan pelarangan mudik dengan menggunakan
kendaraan dinas. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan tunjangan hari
raya untuk memenuhi kebutuhan pegawai saat Lebaran.
Kalau tahun lalu mungkin masih bisa ditolerir karena dana pegawai tidak cukup mampu untuk mudik ke kampung halaman masing-masing," jelasnya.
Kalau tahun lalu mungkin masih bisa ditolerir karena dana pegawai tidak cukup mampu untuk mudik ke kampung halaman masing-masing," jelasnya.
3. PNS dilarang Mengambil Cuti Pasca Liburan
Pemerintah sudah menetapkan libur nasional dalam rangka hari raya Idul
Fitri tahun 2016, untuk PNS termasuk TNI dan juga Polri yaitu tanggal 6-7
Juli dan cuti bersama tanggal 4,5 dan 8 Juli. Selain itu kata Menteri Yuddy masih ada dua hari libur kerja pada tanggal 2 dan 3 juli serta dua hari
libur kerja usai lebaran pada tanggal 9 dan 10 Juli. Jadi ditotal sudah
ada 9 hari libur. belum termasuk tanggal merahnya.
Demikian informasi yang kami bagikan untuk rekan-rekan PNS di seluruh tanah air terkait larangan-larangan bagi PNS selama musim lebaran yang kami kutip dari epupns.blogspot.co.id, semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi terbaru lainnya seputar Pendidikan.
0 Response to "Ini Dia Larangan Dari Pemerintah Bagi PNS Pada Musim Lebaran"
Posting Komentar