Ini Dia Larangan Dari Pemerintah Bagi PNS Pada Musim Lebaran

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera bagi rekan-rekan PNS di seluruh tanah air. Informasi terbaru dari pemerintah bagi PNS menjelang musim lebaran. 
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur negara memang banyak enaknya. Dari berbagai kenikmatan tersebut tentunya ada batasan dan aturan yang harus ditaati oleh rekan-rekan PNS. 


Nah ini dia 3 hal yang dilarang oleh Kemenpan RB saat musim lebaran tahun 2016 atau 1437 Hijriah ini. :

1. PNS dilarang menerima "Parcel" 
Pada Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS. dinyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Menpan juga mengutip UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana telah disebutkan, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

2. PNS dilarang Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas
Selain menerbitkan larangan kepada PNS untuk menerima bingkisan lebaran atau parcel, Menteri Yuddy juga menegaskan pelarangan mudik dengan menggunakan kendaraan dinas. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan tunjangan hari raya untuk memenuhi kebutuhan pegawai saat Lebaran.
Kalau tahun lalu mungkin masih bisa ditolerir karena dana pegawai tidak cukup mampu untuk  mudik ke kampung halaman masing-masing," jelasnya.

3. PNS dilarang Mengambil Cuti Pasca Liburan
Pemerintah sudah menetapkan libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2016, untuk PNS termasuk TNI dan juga Polri yaitu tanggal 6-7 Juli  dan cuti bersama tanggal 4,5 dan 8 Juli.  Selain itu kata Menteri Yuddy masih ada dua hari libur kerja pada tanggal 2 dan 3 juli serta dua hari libur  kerja usai lebaran pada tanggal 9 dan 10 Juli. Jadi ditotal sudah ada 9 hari libur. belum termasuk tanggal merahnya. 

Demikian informasi yang kami bagikan untuk rekan-rekan PNS di seluruh tanah air terkait larangan-larangan bagi PNS selama musim lebaran yang kami kutip dari epupns.blogspot.co.id, semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
Silahkan like fanspage facebook kami untuk informasi terbaru lainnya seputar Pendidikan.

0 Response to "Ini Dia Larangan Dari Pemerintah Bagi PNS Pada Musim Lebaran"

Posting Komentar