SUARAPGRI – Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh, selamat malam dan salam sejahtera. KEMENDIKBUD akan segera mencairkan
berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai
3,81 triliun rupiah kepada 247.011 guru pada April.
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Poppy Puspitawati menjelaskan, tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana 1.962.775.291.000 rupiah.
Untuk selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana 1.445.550.000.000 rupiah, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana 18 miliar rupiah, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana 178.196.400.000 rupiah, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana 207.637.500.000 rupiah.
Poppy juga menambahkan total dana yang dicairkan untuk empat jenis
tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan
dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai 3,81 triliun lebih.
Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa
tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran
masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar
3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan
dasar (dikdas).
Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan,
Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi
Khusus (DAK) kuotanya tetap.
“Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun
karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan
akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” tambahnya.
Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar 73
triliun rupiah untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil
Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan 7 triliun rupiah untuk
tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.
Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15
ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat
tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
sumber: koran-jakarta.com
Demikian informasi yang dapat kami bagikan terkait jadwal pencairan tunjangan guru pendidika dasar, semoga informasi ini bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "CATAT..!!! INI DIA JADWAL PENCAIRAN TUNJANGAN GURU PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2016"
Posting Komentar