INI DIA FASILITAS YANG AKAN DIBERIKAN PEMERINTAH UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PNS TAHUN 2016
SUARAPGRI - Selamat pagi dan salam sejahtera untuk rekan-rekan semua. Informasi yang akan kami bagikan pada pagi hari ini mengenai Anggaran dari Pemerintah tahun ini untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
Salah satu kebijakan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun 2016 diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan
Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi
dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
Termuat dalam salah satu dari sepuluh kebijakan utama belanja negara,” jelas Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Sosialisasi Nasional Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN kemarin di Aula Dhanapala, KemenKeu, Jakarta.
Seperti yang dilansir dari situs Kementerian Keuangan, Jumat, 26
Februari 2016, kebijakan utama pemantapan reformasi birokrasi tersebut,
lanjutnya, merupakan pernyataan dukungan APBN untuk mewujudkan ASN yang
berintegritas, profesional dan berjiwa melayani sebagaimana amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Tujuan mulia tersebut harus diiringi dengan kesejahteraan pegawai
ASN, termasuk jaminan perlindungan dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya,” pungkasnya.
Dari sisi kesejahteraan, dukungan fiskal selama ini diberikan melalui
pemberian gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun serta tabungan hari tua.
“Bahkan untuk tahun 2016, terdapat inisiatif baru dalam APBN berupa pemberian tunjangan hari raya (THR),” jelasnya.
Pemerintah memang akan memberikan THR untuk para PNS dan Anggota
TNI/POLRI sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, bagi para pensiunan
diberikan THR sebesar 50 persen dari pensiun pokok.
Selain kesejahteraan berupa tambahan penghasilan, PNS juga akan
mendapatkan perlindungan kesehatan yang selama ini telah diterima oleh
pegawai ASN dan keluarganya melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan. Mulai 1 Juli 2015 lalu, pemerintah telah menggulirkan
dua program perlindungan bagi pegawai ASN, yaitu program jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kedua program ini akan diluncurkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tuturnya.
sumber: www.dream.co.id
Demikian informasi yang dapat kami bagikan pada pagi hari ini, semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Response to "KABAR GEMBIRA.., INI DIA ANGGARAN NEGARA TAHUN INI YANG AKAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PNS"
Posting Komentar