SUARAPGRI - Jam mengajar yang kurang dari 24 jam menjadi salah satu masalah yang paling
sering dihadapi oleh rekan-rekan guru yang telah mengantongi sertifikat
pendidik, pasalnya hal tersebut mengancam keberlanjutan pembayaran
tunjangan sertifikasi guru.
Setelah sekolah kembali menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) 2006, sebagian besar guru terancam tidak menerima tunjangan
sertifikasi dikarenakan jam mengajar mereka berkurang. Pemerintah pun akhirnya memberikan solusinya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun
2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru
yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK. Permendikbud ini menjadi solusi bagi
guru-guru yang terancam tidak menerima tunjangan sertifikasi akibat
berkurangnya jam mengajar.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Pendidikan
Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan,
ada sebagian guru yang tidak bisa mendapatkan SK tunjangan profesi sebagai dampak kebijakan kembali menerapkan KTSP. Kurikulum ini membuat guru tidak bisa memenuhi syarat minimal mengajar tatap muka selama 24 jam dalam seminggu.
sumber: okezone.com
Permen Ekuivalensi, jelas Pranata, memungkinkan guru-guru bisa tetap
memenuhi syarat minimal jam belajar dengan melakukan sejumlah kegiatan
di luar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen
dengan mengajar. Misalnya dengan menjadi wali kelas, pembina OSIS,
pembina ekstrakurikuler, hingga mengajar atau menjadi tutor di sekolah
paket.
"Tapi kebijakan ini hanya berlaku bagi guru-guru yang sekolahnya pernah
menerapkan Kurikulum 2013, kemudian ditunda dan kembali menerapkan
KTSP," tutur Pranata.
Meski demikian, batas ekuivalen tersebut hanya bisa dihitung maksimal
enam jam. Jadi, minimal para guru harus mengajar 18 jam, kemudian
sisanya bisa ditambah dari ekuivalen tersebut.
"Setiap kegiatan tersebut memiliki bobot masing-masing. Untuk wali kelas
diakui dua jam, pembina OSIS dihitung satu jam, guru piket diakui satu
jam, membina kegiatan ekstrakulikuler diakui dua jam. Guru yang menjadi
tutor sekolah paket, kejuruan, dan program pendidikan kesetaraan
dihitung sesuai jam mengajarnya, tapi maksimal enam jam," imbuh Pranata.
sumber: okezone.com
Demikian berita seputar solusi dari Kemendikbud untuk guru yang kekurangan jam mengajar yang di rangkum SUARAPGRI, semoga bermanfaat..
Terima kasih.
Terima kasih.
0 Response to "Info Penting !! ini dia solusi dari Kemendikbud untuk guru yang kekurangan jam mengajar"
Posting Komentar